NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi, Wahid Sitorus dalam korupsi penanggulangan bencana dengan kerugian negara Rp 611 juta. Dalam putusan banding, terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn tanggal 18 Juni 2026.
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Sitorus selama 3 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026).
Terdakwa juga diwajibkan agar membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp213.976.972 (213 juta).
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi UP tersebut.