Dia menyampaikan keberadaan kawasan warisan dunia dan ruang aktivitas masyarakat menjadi pertimbangan dalam rencana reaktivasi, sehingga penentuan wilayah operasional dilakukan dengan memperhatikan aspek pelestarian heritage dan aspek kebutuhan warga.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberadaan Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada 2019. Status tersebut menjadikan pelestarian kawasan bersejarah sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam rencana pengembangan kembali kegiatan pertambangan di Sawahlunto.

"Selain kawasan warisan budaya, keberadaan fasilitas publik dan ruang aktivitas warga juga menjadi pertimbangan dalam penentuan wilayah operasional. Hal ini mencakup upaya menjaga agar kegiatan pertambangan tidak menghambat akses masyarakat maupun mengganggu pemanfaatan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum," kata dia lagi.