Pada tahap awal, penanganan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Infrastruktur yang rusak atau terganggu akibat bencana ditangani agar layanan dasar dapat kembali berfungsi.

Setelah kebutuhan mendesak tertangani, Kementerian PU melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pembangunan infrastruktur permanen agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih baik dalam jangka panjang.