NADIKABAR.COM — Menunaikan puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Namun, bagi seseorang yang terpaksa meninggalkan puasa karena alasan tertentu, Islam memberikan keringanan untuk menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadan.
Terkadang, seseorang menunda-nunda pembayaran qadha puasa hingga tanpa terasa bulan Ramadan berikutnya telah tiba kembali. Bagaimanakah Islam memandang ketentuan hukum puasa Ramadan belum diqadha hingga Ramadan berikutnya? Apa dalil yang membahas perintah tentang qadha puasa dan caranya?
Kewajiban mengqadha puasa Ramadan didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di tim redaksi kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan mengenai waktu dan tata cara pelaksanaannya, Rasulullah SAW memberikan kelapangan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA: