NADIKABAR.COM — Persatuan Ummat Islam (PUI) mengapresiasi Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PUI menyampaikan dukungan terhadap tindakan cepat dan tegas Polri dalam menangani kasus karhutla.
"Mendukung tindakan cepat dan tegas Polri," kata Ketua Majelis Syura PUI, KH Nurhasan Zaidi, kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Meski begitu, dia menilai negara dan Polri perlu melakukan evaluasi. Hal itu, agar tidak untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Evaluasi ke depan negara dan Polri tidak boleh lengah lagi dan terantisipasi kejadian ini," ujarnya.