NADIKABAR.COM — Viral di media sosial Pulau Menjangan Kecil, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara diposting untuk dijual seharga Rp 500 miliar. Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan kabar tersebut tidak benar.

"Informasi terkait dijualnya Pulau Menjangan Kecil Kepulauan Karimunjawa adalah hoax alias kabar bohong," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti

Kepastian ini setelah Pemkab Jepara melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi langsung para pemilik lahan yang ada di kawasan Pulau Menjangan Kecil. Witiarso mengatakan hasil penelusuran diketahui luasan lahan yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pulau Menjangan Kecil seluas 44,5 hektare. Disebutkan lahan itu milik 11 nama.

"Lahan itu milik 11 nama, bersertifikat hak milik SHM di kawasan Pulau Menjengan Kecil," jelasnya.