NADIKABAR.COM — Sebanyak 32 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Buleleng, Bali, harus mengajukan sanggahan setelah bantuan sosial (bansos) mereka terhenti akibat terdeteksi terkait aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng Putu Kariaman Putra mengatakan penghentian bantuan tersebut diketahui saat pihaknya melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi SIK-NG desa dan sistem Dinsos P3A.
Data yang dimutakhirkan meliputi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), JKN-KIS, hingga PBI-JK.
"Ada 32 KPM yang ternyata bantuan itu terputus, tidak berlanjut atau tidak ada SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk menerima bantuan. Setelah diperiksa judi online," kata Kariaman di Buleleng, Selasa (8/9/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan kesempatan kepada KPM untuk melakukan klarifikasi. Kesempatan itu terutama diberikan kepada keluarga yang merasa tidak pernah terlibat judi online.
Kariaman mengatakan KPM dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak terlibat judol. Surat tersebut harus diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan sebelum diajukan untuk proses klarifikasi.
"Jika memang tidak dalam keluarga itu melakukan judol ataupun pinjol, itu langsung membuat surat pernyataan yang diketahui oleh desa, perbekel, lurah," ujarnya.