NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendukung empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD setempat dengan meminta sejumlah materi disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi usulan raperda ini," kata Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga di Purbalingga, Senin.

Empat raperda prakarsa DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Fahmi mengatakan penyesuaian materi diperlukan agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah dengan mengakomodasi muatan lokal.

Pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dia menilai pengaturan diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat serta ketertiban dan ketenteraman.