"Jadi dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan apa, BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan. Untuk dari atasan langsung sudah dinonaktifkan," tegasnya.

Disdik Jabar menyebut pemeriksaan awal telah menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindakan tersebut. Informasi diperoleh dari kepala sekolah, bukti percakapan melalui pesan, penuturan teman korban, hingga keterangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kalau dari fakta-fakta sih iya. Dari fakta-fakta, informasi dari kepala sekolah, kemudian dari bukti-bukti chat, dari penuturan temannya, dari yang bersangkutan," ungkap Purwanto.

Disdik Jabar juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban. Pendampingan akan dilakukan melalui koordinasi dengan DP3AKB.

"Kita koordinasi sama DP3AKB untuk pendampingan psikologis," ujarnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Subang resmi menetapkan AT, guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengonfirmasi status hukum AT dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026).

"Dalam perkara tersebut, kami telah menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka," ujar Andi.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan mencium tangan, mata, memainkan bibir, hingga menyentuh area sensitif korban.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen kependudukan untuk memperkuat bukti bahwa korban masih di bawah umur.

Atas tindakannya, AT dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, yang berpotensi diperberat mengingat posisinya sebagai tenaga pendidik.

"Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara perlindungan terhadap anak korban menjadi salah satu perhatian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.

Tersangka korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang kini bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat di Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang.