Hal ini relevan dengan berbagai persoalan yang dihadapi Riau, mulai dari karhutla, illegal mining, illegal logging, kerusakan ekosistem, hingga kejahatan lingkungan. Melalui pusat studi ini, persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji bersama untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, hingga model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
"Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar Rektor Universitas Riau, Sri Indarti.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pusat studi harus mampu mengubah persoalan lapangan menjadi pengetahuan yang berguna bagi kebijakan.
"Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan," kata Irjen Herr
Ia menambahkan, siklus tersebut harus berjalan secara berkelanjutan agar perlindungan lingkungan menjadi bagian dari budaya kelembagaan.