Prinsip ini berlaku universal, bukan hanya bagi satu tokoh atau satu pemerintahan. Standar kejujuran dan keterbukaan yang dituntut dari seorang wakil presiden juga berlaku bagi menteri, anggota parlemen, pimpinan lembaga negara, dan pejabat publik lainnya.
Etika kehilangan daya didiknya apabila hanya diaktifkan ketika berhadapan dengan pihak yang berbeda pandangan politik.
Tanggung jawab etis juga menuntut kemampuan membedakan antara kesalahan sistem, kelalaian lembaga, dan tindakan pribadi seorang pejabat.
Jika persoalan bersumber pada penerbitan atau verifikasi dokumen oleh instansi negara, maka akuntabilitas institusional harus diperiksa secara terang.
Sebaliknya, jika terdapat dugaan bahwa seseorang mengetahui ketidakbenaran suatu keterangan dan tetap menggunakannya, dugaan itu harus diuji dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan demikian membuat etika tidak berubah menjadi prasangka, melainkan menjadi tuntutan untuk berkata benar, membuka informasi yang relevan, dan menerima pemeriksaan yang adil.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyediakan mekanisme khusus mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 7A menyebut alasan yang terbatas, antara lain pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Pasal 7B mengatur prosesnya: DPR menyampaikan pendapat melalui persyaratan dukungan yang ketat; Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat tersebut; dan apabila proses berlanjut, MPR mengambil keputusan sesuai kuorum serta ambang persetujuan konstitusional.
Karena itu, putusan MA dalam sengketa administrasi tidak dengan sendirinya memberhentikan wakil presiden. Begitu pula TAP MPR tentang etika tidak dapat dipakai untuk menciptakan jalan pintas yang mengabaikan Pasal 7A dan 7B.
Di lain pihak, adanya prosedur yang ketat bukan berarti fakta hukum yang relevan tidak boleh diperiksa. Justru ketatnya prosedur dimaksudkan agar tuduhan serius diuji dengan bukti dan pertimbangan hukum, bukan ditentukan oleh tekanan sesaat.
Salah satu perdebatan akademik yang patut dikaji ialah hubungan antara cacat administratif pada tahap pencalonan dan frasa 'tidak lagi memenuhi syarat' dalam Pasal 7A.
Apakah syarat yang dipersoalkan merupakan syarat konstitusional atau persyaratan yang dirumuskan undang-undang? Apakah ada dokumen pendidikan lain yang secara hukum dapat memenuhi ketentuan?
Bagaimana akibat putusan tata usaha negara terhadap keputusan pemilu yang telah selesai dan jabatan yang telah berjalan? Jawaban atas pertanyaan ini memerlukan kajian dokumen dan hukum yang teliti, bukan penyederhanaan.
Frasa 'perbuatan tercela' juga tidak layak dijadikan wadah bagi setiap ketidaksetujuan politik. TAP MPR VI/MPR/2001 dapat memberi horizon nilai dalam pembahasan etika pejabat negara, tetapi kualifikasi perbuatan tercela untuk tujuan pemberhentian tetap memerlukan pembuktian dan penilaian konstitusional oleh lembaga yang berwenang.