NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar untuk Pilpres 2024 malam ini. Apa saja isi gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dkk itu?

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (6/10/2026), sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan digelar di gedung MK mulai pukul 20.00 WIB nanti.

Sidang gugatan syarat pendidikan Gibran ini sendiri telah dimulai sejak Senin (21/9). Dalam sidang pendahuluan itu, para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum mereka.

Pemohon menganggap Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membuat bakal capres dan cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

"Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat," demikian ujar pemohon.

Berikut petitum pemohon yang dibacakan dalam sidang perdana di MK: