NADIKABAR.COM — Putusan demi putusan mengiringi perjalanan perkara ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, putusan polemik riwayat pendidikan Gibran dikeluarkan oleh MA pada Jumat (30/10/2026). MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (SK) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran.

Berikut runutan putusan-putusan itu dirangkum NadiKabar.

Awalnya, Subhan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Gugatan perdata itu terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.

Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.

Gugatan Subhan itu kandas di PN Jakpus. Setelahnya, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta.