Dijelaskan Didi, nafkah Rp 120 juta tersebut merupakan nafkah mut'ah dan nafkah iddah. Ia menegaskan bahwa nominal Rp 120 juta tersebut bukanlah pemberian per bulan, melainkan total nafkah yang disepakati dalam proses perceraian.
"Nggak, itu yang terakhir. Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut'ah dan uang iddah. Nah, nafkah iddahnya totalnya Rp 60 juta. Pokoknya total semuanya Rp 120 juta," kata Didi.
Sebelum kesepakatan mengenai nafkah pasca-perceraian tersebut tercapai, persoalan nafkah rumah tangga Raisya dan Zidan sempat menjadi perhatian publik. Raisya sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya masih menerima nafkah bulanan sebesar Rp 10 juta dari Zidan selama keduanya menjalani pisah rumah.