"Iya, sidang pertama Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk hadir. Seperti itu," jelasnya.

Persidangan di PA Jakarta Pusat sendiri dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, waktu pemanggilan masing-masing pihak akan mengikuti nomor antrean yang diperoleh saat tiba di pengadilan.

"Betul, berdasarkan nomor antrean nanti mereka datang mengambil nomor antrean, begitu," sambungnya.