Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1440/Pdt.G/2026/PA.JP. Saat ditanya mengenai jenis perkara perceraian tersebut, Ira menjelaskan gugatan diajukan oleh pihak suami sehingga masuk dalam perkara cerai talak.

"Iya. Karena yang mengajukan adalah pihak suami, ya, Muhammad Zidan bin Fahrudin, maka cerainya ini gugatannya gugatan cerai talak," tutur Ira.

Sidang perdana perkara perceraian tersebut akan digelar pada Selasa (1/9/2026). Para pihak dijadwalkan mulai melakukan pendaftaran untuk mengikuti persidangan pada pukul 09.00 WIB.