NADIKABAR.COM — Sebuah rambu berdiri tegak di tepi jalan. Bentuknya jelas, pesannya pun tak sulit dipahami. Ada tanda silang yang menegaskan kendaraan dilarang berhenti. Di tempat lain, rambu serupa menyampaikan larangan parkir.

Namun, rambu itu seolah hanya menjadi pajangan. Di bawahnya, kendaraan masih saja berhenti. Beberapa pengendara bahkan meninggalkan kendaraannya di sisi jalan, seolah larangan yang terpampang beberapa meter di depan mata tidak pernah ada.

Pemandangan semacam itu masih mudah ditemui di sejumlah ruas jalan Kota Bandung.

NadiKabar memantau kondisi lalu lintas di beberapa ruas jalan, Sabtu (12/9/2026). Salah satunya di Jalan Rajawali. Di sisi kiri jalan terpampang rambu larangan berhenti. Akan tetapi, beberapa kendaraan roda empat tetap berhenti di kawasan tersebut.

Kendaraan yang berhenti di tepi jalan membuat fungsi bahu atau sisi jalan berubah. Ruang yang semestinya digunakan untuk pergerakan kendaraan justru menjadi tempat berhenti, meski sudah ada aturan yang secara terang melarangnya.

Pemandangan serupa terlihat di Jalan Pajajaran. Sebuah rambu larangan parkir berdiri di sisi kiri jalan. Plang tersebut seharusnya menjadi penanda bahwa kendaraan tidak diperbolehkan mengambil ruang di lokasi itu untuk memarkirkan kendaraan.

Tetapi lagi-lagi, larangan tersebut tidak sepenuhnya ditaati. Satu kendaraan terlihat terparkir di sisi jalan, tepat di kawasan yang sudah diberi tanda larangan.

Masih di Jalan Pajajaran, rambu larangan parkir juga terlihat di dekat persimpangan Jalan Dr. Cipto. Namun keberadaan rambu tersebut belum membuat sisi jalan benar-benar steril dari kendaraan yang parkir.