Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Rapat dengan Baleg DPR, DPRD DKI Minta Tambahan Kursi Jadi 180 hingga 220
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat ini, DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 13:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pihaknya mengusulkan revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). prioritas. Menurutnya hal itu penting untuk mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta.
"Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu," ujar Azis.
"Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta," sambungnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.