Pihaknya mengusulkan revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). prioritas. Menurutnya hal itu penting untuk mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta.

"Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu," ujar Azis.

"Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta," sambungnya.