NADIKABAR.COM — Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung menyampaikan pendapatnya perihal illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara dengan tidak wajar yang ramai dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Yerikho memandang illicit enrichment sudah ada mekanismenya lewat LHKPN dan diatur dalam undang-undang.

Yerikho mulanya membahas penerapan illicit enrichment di sejumlah negara maju. Ia menyebut, di Portugal, illicit enrichment dianggap inkonstitusional.

"Kemudian yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment, ini sangat menarik, ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, gitu, telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM, dan asas praduga tidak bersalah," kata Yerikho saat rapat membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Kemudian, dia membahas situasi di Australia dan Inggris. Illicit enrichment, kata dia, hanya dipakai sebagai pelengkap.