NADIKABAR.COM — Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2026–2031.
"Apakah laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan anggota BPK RI periode 2026–2031 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, yang kemudian disetujui para legislator.
Persetujuan diambil setelah Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 23 orang calon anggota BPK yang diselenggarakan pada Senin (5/10).