NADIKABAR.COM — DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Sebanyak 195 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal. Turut hadir, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.