NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengingatkan perlunya berhati-hati adanya kemungkinan kepentingan asing di balik pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mempertanyakan regulasi ini apakah benar-benar bertujuan untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia atau justru memenuhi kepentingan global.

"Memang kalau secara penegakan hukum di Indonesia ataupun di seluruh dunia, pasti ada yang namanya oknum-oknum yang tidak sesuai menjalankan daripada amanah yang dimiliki oleh oknum tersebut pada saat mendapatkan amanah menjadi APH. Tapi yang membuat kami menarik, ternyata setelah para narasumber memberikan masukan, ada pandangan-pandangan lain yang lebih besar. Sehingga RUU ini apakah benar-benar bisa berjalan untuk memberikan dampak positif bagi penegakan hukum kita?," kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Bimantoro menyinggung soal kepentingan World Bank. Dia meminta pendapat kepada narasumber yang hadir apakah ada kepentingan lain tersebut.