NADIKABAR.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan lembaga penjamin bagi masyarakat yang telah membeli dan melunasi unit rumah susun (rusun), tetapi pembangunannya belum terealisasi.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, usulan tersebut muncul dari berbagai aspirasi penghuni, pemilik, dan pemerhati rusun selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rusun.

"Dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Kalau tidak dapat, uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian," ujar Aziz di Jakarta, Senin.

Aziz mengatakan, ketentuan mengenai lembaga penjamin mulai dibahas dalam Pasal 36 atau 37 Raperda Rusun. Sementara bentuk dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).