"Ya tunggu saja nanti hari Jumat," tutup dia.
Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar masih terus bergulir. Terbaru, Polda Jatim menetapkan tiga tersangka baru.
Erik mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan sejak Sabtu (22/8/2026). Salah satu tersangka ditangkap saat berada di Bali.
"Kami telah menetapkan 3 tersangka, perannya sebagai admin (arisan bodong)," kata Erik kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).
Ketiga tersangka tersebut yakni NH, SR, dan SW. Mereka ditetapkan tersangka setelah sebelumnya polisi menetapkan dan menahan Joiss Nydia Khaliza (JNK).
"Iya, itu NH, kita udah tetapkan tersangka, dia sebagai admin NH. Begitu juga SR dan SW," ujarnya.