NADIKABAR.COM — Ratusan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ternyata belum memiliki kepastian hukum. DPRD Buleleng mengungkap sekitar 200-an aset daerah belum bersertifikat, termasuk aset yang digunakan untuk fasilitas publik seperti sekolah.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, meminta Pemkab Buleleng mempercepat proses penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Umbara mewanti-wanti aset pemerintah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga sengketa di kemudian hari.

"Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN," kata Umbara yang juga Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (7/9/2026).

Menurut Umbara, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong Pemkab Buleleng agar memiliki target hingga seluruh aset daerah memiliki legalitas.