NADIKABAR.COM — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Tak main-main, perputaran uang dari aktivitas haram para abdi negara tersebut ditaksir menyentuh angka Rp 1,7 miliar.

Data indikasi keterlibatan ASN tersebut diperoleh Pemkot Sukabumi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari pendataan secara nasional.

"Memang ini (pengungkapan) di seluruh kabupaten dan kota, karena datanya ini diminta dari PPATK oleh Badan Kepegawaian Negara," jelas Taufik, Jumat (4/9/2026).

Taufik menyampaikan, data dari PPATK tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh Inspektorat Kota Sukabumi. Para pegawai yang namanya masuk dalam daftar akan dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.