Razia gabungan tersebut sekaligus menguatkan implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Bagi Lapas Cipinang, hasil tidak ditemukannya narkoba dan handphone bukan menjadi titik akhir, tetapi penguat untuk terus menjaga deteksi dini, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembinaan Warga Binaan.