NADIKABAR.COM — Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR. MLKI berharap RUU Sisdiknas mengakomodasi pendidikan bagi penghayat kepercayaan secara komprehensif dan inklusif.

"Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memandang perlu bahwa Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperoleh pengaturan yang sesuai dengan kedudukan konstitusionalnya. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan layanan pendidikan, serta mencerminkan penghormatan negara terhadap hak konstitusional siswa/murid Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," kata Presidium MLKI, Endang Retno Lastani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR, Senin (21/9/2026).

MLKI tidak setuju apabila pengaturan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hanya ditempatkan dalam Penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf j, di mana dinyatakan bahwa muatan pelajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diberikan dalam muatan wajib seni, adat, dan budaya bagi murid penganut Penghayat Kepercayaan.

Penempatan ini dianggap tidak mencerminkan kedudukan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai sistem keyakinan yang memperoleh jaminan konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.