"Ya gimana ya? Ya pasti trauma lah, tapi ya udah dijalanin aja," tuturnya.

Di sisi lain, bintang sinetron Mermaid in Love itu juga menunjukkan sikap ikhlas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis pelaku penyebaran konten asusila dengan hukuman tiga tahun penjara. Baginya, proses peradilan yang telah berjalan merupakan ikhtiar maksimal yang telah diperjuangkan.

"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ucapnya.