NADIKABAR.COM — Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 45 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz memaparkan, adegan inti dari rekonstruksi tersebut memperlihatkan momen saat tersangka menghabisi nyawa bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

"Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri," tutur Abdul, Senin (7/9/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka membunuh bayinya usai melahirkan pada Kamis, 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan menjalani proses persalinan seorang diri di sana.

"Kronologinya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi," tutur Abdul.