"Enggak ada putusan satu pun yang mengatakan Mas Gibran harus didiskualifikasi. Enggak ada satu pun putusan mengatakan bahwa Mas Gibran melanggar etika atau pidana berat," kata Ade.

Ia juga mempertanyakan keterkaitan Gibran dengan penerbitan Suket tersebut. Menurutnya, Gibran hanya mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat itu.

"Kalaupun katakanlah suket ini bermasalah, yang bikin kan bukan Mas Gibran. Dia hanya melakukan permohonan kemudian mengajukan syarat-syaratnya, kemudian dinyatakan cukup, memenuhi syarat, clear kan" kata Ade.

"Kalau pun ada syarat-syarat yang kurang, seharusnya (kementerian) minta yang kurang itu dilengkapi dong, dipenuhi dong. Tapi kemarin enggak diminta," lanjutnya.

Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan bukti kelulusan bagi capres atau cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri, namun memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.