"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata Taufik.
Taufik kembali menegaskan Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.
Namun, di lain sisi, Taufik menyatakan tetap menghormati proses politik yang bergulir di DPR. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi. Taufik menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden sebelumnya.
"Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat," kata Taufik.
Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, HM Subhan.