NADIKABAR.COM — Kelompok relawan mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kaget merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikdasmen untuk syarat jadi calon saat Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Taufik mengklaim Gibran merepons putusan MA dengan tenang dan merasa bersalah.
"Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/11).
Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya menghormati, bukan hanya terhadap putusan kasasi MA, namun juga Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran.
Taufik mengklaim putusan kasasi MA yang diajukan advokat Subhan Palal yang dinilai tak akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wapres. Dia menilai, putusan MA hanya berlaku untuk ke depan, bukan untuk pencalonan Gibran sebagai wapres.
"Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata dia.
Taufik menegaskan Gibran tak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.