NADIKABAR.COM — Relokasi pedagang Pasar Induk Gadang memasuki babak baru. Di tengah kejar target pembongkaran pasar lama, DPRD Kota Malang justru mempertanyakan hal yang lebih mendasar yakni nasib pedagang setelah masa sewa lokasi relokasi berakhir.

Sorotan itu muncul karena lokasi relokasi di sisi timur Pasar Induk Gadang disebut hanya memiliki perjanjian sewa selama tiga tahun.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menilai, durasi waktu tersebut harus diikuti kepastian hukum mengenai keberlanjutan pedagang.

"Kalau yang timur itu kita perjanjian tiga tahun. Lalu tiga tahun itu tidak ada alas hukumnya. Artinya setelah Pemkot nanti habis masa sewanya, pedagang terus bagaimana?. Itu yang jadi pemikiran kita," ujar Amithya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Amithya, relokasi tidak bisa hanya diukur dari berhasil atau tidaknya pemerintah memindahkan pedagang dari Pasar Induk Gadang.

Pemkot Malang juga diminta harus menjamin bahwa pedagang tidak kembali menghadapi ketidakpastian ketika kontrak lokasi baru tersebut habis.