NADIKABAR.COM — Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat menuai pro kontra. PT Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme tersebut bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Pertamina menjelaskan aturan tersebut merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah mendapat berbagai respons dari masyarakat, rencana itu akhirnya dibatalkan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.