Namun di tengah hubungan seksual tak lazim itu, tiba-tiba Andri mengencingi Yadi dan membuatnya emosi. Gelap mata karena kesal, Yadi melilitkan lakban hitam dengan kencang hingga menjerat leher Andri hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Jenazah Andri pertama kali ditemukan oleh resepsionis hotel. Pada saat itu, ternyata pintu kamar korban tidak terkunci. Setelah dibuka, petugas mendapati ada tubuh korban tergeletak di lantai dengan terbungkus kain hitam dan lakban hitam. Tangan dan kepalanya juga terlilit lakban hitam. Di tangannya pun ditemukan gunting.

Lebih misteriusnya lagi, sebuah pesan tertulis di atas seprai kasur tempat Andri ditemukan tewas. Pada seprai putih itu tertulis kalimat 'Ini Keinginan Saya!' menggunakan tinta hitam.

Tak butuh waktu lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Yadi di rumahnya, tak jauh dari hotel tersebut. Saat ditangkap, Yadi hanya bisa pasrah dan tidak melawan. Ia pun mengakui perbuatannya dan mengutarakan bahwa aksinya dilakukan karena kesal dikencingi.

Yadi saat itu mengungkapkan bahwa mulanya ia hanya ingin menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya dengan Andri. Dia mengaku sudah 10 kali berhubungan badan dengan sesama jenis.

Bahkan menurut pengakuannya, pembunuhan tersebut tidak direncanakan. Ia hanya emosi saat berhubungan seksual dengan korban.

Belum lama ini, kasus hubungan sesama jenis menyeret seorang perawat ASN di Cianjur berinisial FHM ke penjara. Dia tega melakukan tindakan keji berupa pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang pemuda yang baru lulus sekolah.

Kejadian itu berawal ketika korban berinisial MJD (19) menjalani medical check-up di rumah pelaku. Setibanya di sana, korban langsung dibawa ke salah satu kamar. Dengan dalih pemeriksaan tubuh secara menyeluruh, korban diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.

Tanpa rasa curiga, korban pun melepas semua pakaiannya. Tetapi ternyata pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Tidak terima dengan tindakan pelecehan tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah pemeriksaan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun kurungan penjara.

Selain berhadapan dengan kasus hukum, FHM juga terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Saat ini, Pemkab Cianjur sudah menonaktifkan yang bersangkutan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Yang paling terbaru adalah kasus dua mahasiswa laki-laki yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) digerebek warga usai kepergok bermesraan sesama jenis di depan warung di sekitaran Gang Rinjani, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Aksi penyimpangan tersebut terungkap ketika seorang petugas keamanan di Kantor Dinas PUTR Cianjur mendapati ada dua pemuda yang tengah berduaan di kursi warung yang telah tutup pada Kamis (27/8/2026) malam.

Namun, setelah diamati lebih lama, ternyata kedua pemuda yang diketahui merupakan mahasiswa KKN tersebut malah bermesraan layaknya pasangan kekasih. Kedua lelaki itu kepergok sedang berpegangan tangan, dan menunjukkan perilaku yang menyimpang.

Sadar perilakunya dipergoki, kedua mahasiswa itu pun langsung kabur dan berlari ke arah Gang Rinjani. Warga yang berada di sekitaran lokasi pun langsung mengejar keduanya dan akhirnya mendapati mereka tengah berada di posko KKN.

Salah seorang warga, Muhammad Fitra Ramdani (20), mengatakan usai mendapatkan informasi dari petugas keamanan terkait aksi tersebut, warga langsung membawa kedua mahasiswa yang tengah menjalani KKN itu ke rumah salah seorang tokoh masyarakat.

Saat dimintai keterangan oleh warga, kedua mahasiswa itu mengakui perbuatannya telah bermesraan sesama jenis. Bahkan terungkap jika selama melaksanakan KKN, keduanya sudah dua kali melakukan tindakan asusila serupa.

"Dari pengakuan mereka berdua, di posko juga pernah berciuman saat kondisi posko KKN tersebut sepi karena teman-teman lainnya sedang mencari makan di luar. Jadi berarti di posko sudah ciuman bibir dua kali, lalu di pinggir jalan bermesra-mesraan," katanya.

Warga pun merasa geram dengan adanya perilaku tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka. Namun, warga memilih tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada pihak yang berwenang.

Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi mengatakan kedua mahasiswa tersebut sudah diamankan dan kini dilimpahkan ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah diamankan ke Polres. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan," tuturnya.