NADIKABAR.COM — Dua pria spesialis pencurian di minimarket diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya disebut kerap mencuri beragam barang mulai dari makanan, parfum, hingga obat-obatan di sejumlah minimarket.
Kedua terdakwa yakni Ade Yanuar Ismail (26) dan Satria Putra Ros Wendy (34). Keduanya merupakan warga Surabaya yang diduga telah beraksi di sejumlah minimarket hingga membuat pegawai mengalami kerugian.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, aksi keduanya terbongkar pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.43 WIB. Keduanya diketahui beraksi di Indomaret Pucang Anom Timur, Jalan Pucang Anom Timur Nomor 1 Surabaya.
"Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas kedua terdakwa berboncengan motor yang dipinjam dari saksi Bunga Meriyuana menuju Toko Indomaret Pucang Anom Timur Surabaya. Kemudian Terdakwa I (Ade) turun dari sepeda motor masuk ke dalam toko Indomaret sedangkan Terdakwa II (Satria) tetap berada di atas sepeda motor sambil mengawasi area parkir," kata Suparlan dalam surat dakwaannya dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (9/6/2026).
Saat Satria menunggu rekannya, dia berupaya menjauh dari lokasi kejadian sambil mengawasi situasi dari atas Honda Beat bernopol L-2536-ABA warna hitam.
Sementara itu, Ade yang berada di dalam minimarket memanfaatkan kelengahan karyawan dengan mengambil sejumlah barang, termasuk belasan sosis Kanzler yang dimasukkan ke dalam celana pendeknya sebelum pergi.