NADIKABAR.COM — Kabar gembira buat kamu yang sudah mulai merencanakan agenda liburan! Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan itu, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan matang dalam Rapat Tingkat Menteri.