Kabar rencana pernikahan ini bermula dari adanya pengajuan surat pengantar nikah. Perwakilan Andre Taulany disebut telah mengajukan surat rekomendasi tersebut pada 14 Agustus 2026.

Mengingat Amanda Lintang Larasati Rigby atau Amanda Rigby diketahui berstatus sebagai warga negara asing (WNA), terdapat prosedur administratif tambahan yang harus dipenuhi, termasuk melampirkan surat keterangan status dari kedutaan besar terkait.

Meski demikian, Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, memberikan klarifikasi bahwa status surat yang diajukan Andre Taulany saat ini masih berstatus 'terkirim'. Hingga saat ini, belum ada dokumen fisik asli pendaftaran yang diserahkan oleh calon pengantin ke KUA Kebayoran Baru, sehingga permohonan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar