NADIKABAR.COM — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan tersebut.

"Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).

Anang mengatakan Kejagung menghormati putusan hakim banding. Dia mengatakan jaksa punya waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.