NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembuat undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer. Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin, menyebut UU Peradilan Militer yang sudah ada sejak tahun 1997 memang layak untuk direvisi.
"Undang-Undang tentang Peradilan Militer ini sudah ada sejak dari tahun 1997. Artinya sudah 29 tahun. Kalau pertanyaannya layakkah untuk direvisi? Ya sangat layak dilihat situasi kebutuhan kekinian," kata Nurul di Kantor DPP Partai Golkar, Senin (25/10/2026).
Dia mengatakan ada banyak hal yang harus dibahas dalam proses revisi tersebut. Antara lain soal proses hukum terhadap prajurit TNI dalam kasus pidana umum di peradilan umum.
"Pertanyaan-pertanyaan tentang apakah peradilan militer dianggap egaliter misalnya, kemudian apakah seperti apa yang harus dimasukkan ke dalam kategori peradilan militer, apakah prajurit tidak bisa diadili di peradilan umum, dan seterusnya," katanya.
Nurul mengatakan Komisi I DPR belum melakukan pembahasan khusus terhadap putusan MK tentang UU Peradilan Militer itu. Dia mengatakan perubahan UU Peradilan Militer memang layak dilakukan karena sudah terlalu lama.