NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons keberatan keluarga almarhumah dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha lantaran para tersangka pengintimidasi tak ditahan. Polda NTT sebelumnya menetapkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan penahanan tidak dilakukan karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan dan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum sehingga penahanan bukanlah suatu kewajiban yang secara otomatis dapat diterapkan pada setiap status tersangka," kata Henry, Kamis (3/9/2026).

Menurut Henry, keputusan tidak menahan para tersangka juga didasari semangat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan prinsip penegakan hukum modern. Selama para tersangka kooperatif, tidak mengulangi perbuatan, serta tidak mempersulit proses pembuktian, penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi menjaga kepastian hukum yang berkeadilan.