NADIKABAR.COM — Terdakwa Roy Suryo menolak semua kesaksian yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11).
Pada persidangan itu, Jokowi hadir untuk memberikan segala kesaksiannya. Usai mendengarkan kesaksian Jokowi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bertanya tanggapan Roy Suryo.
"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Christina.
Roy Suryo pun menjawab. Menurutnya, Jokowi menyampaikan keterangan yang berbelit-beli serta tidak dapat menjawab pertanyaan mendasar.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.
Kemudian, hakim bertanya bagian mana pada keterangan Jokowi yang dianggap salah oleh Roy Suryo. Dijawab oleh Roy, bahwa hampir semua keterangan Jokowi itu salah.
"Mostly salah, Yang Mulia," kata Roy.
Setelah itu, Roy kembali meminta barang bukti yaitu ijazah S-1 Jokowi untuk dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri.