NADIKABAR.COM — Kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) dan anaknya kepada tetangga mereka, Robin Marojahan Silalahi (52) diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Setelah RJ, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.
"Sudah restorative justice perkaranya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (2/9/2026).
Adrian mengatakan RJ dilakukan usai korban dan pelaku melakukan perdamaian. Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara atas perdamaian yang dilakukan pihak korban dan pelaku itu. Hasilnya, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
"Iya (SP3), karena restorative justice-nya telah tercapai," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Antonius Tumanggor dan anaknya sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada tetangga mereka, Robin. Korban mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi.