NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi menerapkan penarikan retribusi bagi wisatawan mancanegara yang mengunjungi setiap daya tarik wisata (DTW) di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Kebijakan ini akan diterapkan mulai besok atau 1 September 2026.

Berdasarkan lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi untuk turis asing di kawasan Nusa Penida maupun Nusa Lembongan-Nusa Ceningan dipatok sebesar Rp 25 ribu per orang untuk dewasa. Sedangkan, retribusi untuk anak-anak usia 4-13 tahun sebesar Rp 15 ribu per orang.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan kebijakan ini berfokus pada pembenahan tata kelola wisata demi kenyamanan turis. Menurutnya, tujuan penarikan retribusi itu bukan semata-mata untuk mengincar pendapatan daerah.

"Target itu betul, tetapi tata kelola itu yang lebih kami utamakan di awal," ujar Putra Mahajaya kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Mahajaya mengeklaim penerapan retribusi digital per DTW ini telah disiapkan secara matang. Ia menyebut teknis persiapan di lapangan sudah mencapai lebih dari 80 persen. Menurutnya, kualitas pengelolaan wisata di Nusa Penida dengan penarikan retribusi itu.

"Pada saat tata kelola pemerintahan di bidang retribusi ini sudah berjalan sesuai aturan dan hukum yang ada, kami yakin target pasti akan tercapai. Kuncinya di situ," tegasnya.