Penangkapan ini menjadi catatan kelam bagi karier Revaldo, mengingat ini adalah kali keempat ia tersandung kasus serupa. Pihak kepolisian menyoroti tindakan berulang ini sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum secara pidana, meski ada mekanisme penilaian untuk rehabilitasi.
"Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Berulang, kalau tidak salah dari keterangannya sendiri dia ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap, ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut," pungkasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat isap (bong), serta obat psikotropika jenis Xanax dan Alprazolam. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana. Saat ini, polisi juga tengah memburu penyuplai narkoba yang menjual barang tersebut kepada Revaldo melalui transaksi online.