Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Revisi peraturan industri gim diupayakan mencakup ketentuan insentif
Kementerian Ekonomi Kreatif mengupayakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mencakup kete
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 18:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Revisi peraturan tentang percepatan pengembangan industri gim juga akan mencakup ketentuan mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual (Intellectual Property//IP).
Luat menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif akan mendorong pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga lain serta badan usaha milik negara untuk meningkatkan penggunaan IP gim lokal dalam berbagai kegiatan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.