"Pedagang dapat mengajukan surat permohonan keringanan untuk mencicil kewajiban kepada manajemen Perumda Pasar Jaya," kata Endriansyah.

Perumda Pasar Jaya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk menata pedagang kaki lima di sekitar Pasar Sunter Podomoro.

"Para pedagang direncanakan ditempatkan di tempat usaha di dalam Pasar Sunter Podomoro sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan teratur," ucapnya.

Dia menilai penataan tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi agar keberadaan pedagang kaki lima tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem perdagangan di kawasan Pasar Sunter Podomoro.

β€œKawasan pasar menjadi lebih tertib, manfaatnya bukan hanya dirasakan pedagang, tetapi juga masyarakat yang datang berbelanja," kata dia.

Terkait harga sewa untuk perpanjangan hak pemakaian pedagang selama 20 tahun ke depan, kata Endriansyah, Perumda Pasar Jaya sudah menyatakan besaran tersebut telah disesuaikan dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan regulasi yang berlaku.