Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini juga memuat kerangka nasional bagi manajemen kolektif. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya, data penggunaan, serta distribusi royalti.

Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak. Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

"Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar," ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

"Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," tutup Hermansyah.