NADIKABAR.COM — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bertemu dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri Ramanan Ramakrishnan di Kementerian P2MI. Pertemuan keduanya bertujuan untuk mempercepat pembaruan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rilis yang diterima NadiKabar, Selasa (6/10/2026), MoU yang ditandatangani pada tahun 2004 itu akan berakhir pada awal 2027 sehingga kedua negara menargetkan penyelesaian kesepakatan baru pada 2026. Pembaruan MoU ini dilakukan karena MoU sebelumnya dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan tata kelola ketenagakerjaan.

Pembaruan MoU ini diarahkan untuk mengubah tata kelola penempatan pekerja migran melalui sistem digital terpusat. Malaysia menawarkan penggunaan Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS) untuk proses pengambilan dan pengelolaan pekerja migran, sementara Indonesia menyiapkan pengembangan super apps guna mengintegrasikan layanan penempatan dan pelindungan PMI.

Dato' Ramanan menyebut pembaruan MoU menjadi kebutuhan mendesak karena kesepakatan sebelumnya telah berusia lebih dari dua dekade dan belum mengalami penyesuaian yang signifikan.

"MoU sebelumnya ditandatangani pada tahun 2004 dan sudah hampir 20 tahun lebih tidak mengalami penambahan atau perbaikan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menandatangani MoU baru," kata Dato' Ramanan.

Menurut Dato' Ramanan, pemerintah Malaysia telah menyiapkan zero draft sebagai bahan awal pembahasan dengan pemerintah Indonesia. Draf itu memuat sejumlah usulan baru yang menyentuh aspek pelindungan sosial, batas usia, hak cuti, serta mekanisme pengambilan pekerja migran.

Salah satu perubahan yang ditawarkan adalah kewajiban pelindungan sosial melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO) bagi seluruh PMI. Skema itu memberikan pelindungan selama 24 jam, termasuk perlindungan keselamatan kerja serta perjalanan pekerja menuju dan dari tempat kerja.